PPKS
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
PPKS STIKVINC
PPKS adalah kepanjang dari Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. PPKS dibentuk karena keprihatinan banyaknya kejadian Tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi di Indonesia. Dikatakan banyak karena beberapa survey dan penelitian menyebutkan angka kejadian bervariasi anatar 40% hingga 77% responden penelitian mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi di Perguruan tinggi di Indonesia, meskipun tidak di semua kampus terjadi kekerasan seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi secara fisik, verbal, visual ataupun secara online. Gaya hidup saat ini yang didominasi oleh dunia virtual memberikan peluang terjadinya kekerasan seksual secara online. Ada beberapa bentuk kekerasan seksual, seperti cat calling yang oleh sebagian orang dianggap lumrah atau sekedar gurauan. Memanggil seseorang dengan menyebut ‘cantiiik……’ atau ‘aduh seksinya……’ adalah salah satu bentuk kekerasan seksual verbal. Sebagian orang bisa mengabaikan hal tersebut dengan mudah, namun sebagian yang lain sangat mengganggunya secara psikologis, hingga tidak berani melewati tempat yang sama tempat dia di panggil. Kekerasan seksual juga bukan tentang pakaian yang minim, tetapi soal cara pandang atau keinginan seksual, karena ada korban seksual yang mengenakan baju sangat sopan dan tertutup.
Meskipun belum ada laporan kejadian, Satuan tugas (Satgas) PPKS dibentuk di STIKVINC sebagai bentuk antisipasi kejadian pada bulan Mei 2024. Aktivitas satgas adalah mensosialisasikan bentuk kekerasan seksual dan pencegahannya, serta tips penguatan diri, agar tidak terjadi kekerasan seksual pada mahasiswa di STKVINC. Satgas juga mempersiapkan adminsitrasi, sebagai persiapan bila diduga ada kekerasan seksual. Kejadian kekerasan seksual bisa dilaporkan ke satgas PPKS dengan menghubungi aplikasi ‘Whats Ap’ nomer 0877 8752 1916 atau 0822 5759 5244 atau DM di Instagram @ppksstikvinc. Cukup menuliskan mau melaporkan, nanti akan dikirim link laporan, yang akan ditindaklanjuti oleh satgas.
Satgas akan memproses dengan menghubungi beberapa orang terkait, sehingga mendapatkan gambaran kejadian, yang akan menentukan proses selanjutanya. Semua proses atas persetujuan korban. Akhir dari proses dibuat laporan dan rekomendasi kepada ketua STIKVINC. Bila perlu akan dijatuhkan sangsi kepada pelaku yang dianggap bertanggungjawab, baik yang bersangkutan mahasiswa maupun dosen ataupun tenaga kependidikan. Sangnsi diberikan untuk memberikan pembelajaran perilakunya yang tidak pantas dilakukan.
LAYANAN PENGADUAN
Jika anda adalah mahasiswa STIKVINC yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual, perundingan/bullying di kampus dan membutuhkan bantuan pendampingan, konsultasi atau bantuan hukum silahkan hubungi kami, kami siap membantu anda.